Peraturan
Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik tahun 2019. PMK Nomor 48/PMK.07/2019 ditetapkan
pada tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019. Adapun
yang dimaksud Dana Alokasi Khusus
Nonfisik (DAK Nonfisik) adalah dana yang
dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah
PMK NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAK NONFISIK
Artikel Terkait
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon