PERMENDAGRI NOMOR 15 TAHUN 2019





Permendagri Nomor 15 Tahun 2019



Permendagri
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah. Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa
1) pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Pengawas


EmoticonEmoticon