Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN)
Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkann
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS (ASN),
yang dimaksud Mutasi adalah perpindahan tugas
PERATURAN BKN NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PNS (ASN)
Artikel Terkait
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon