PMK NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH







Peraturan Menteri Keuangan -
PMK Nomor 37 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis – Juknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan
Daerah. PMK Nomor 37 tahun 2019 ini, diterbitkan dengan pertimbangan
bahwa: 1) sebagai bentuk pembinaan profesi dan karier dalam Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Pusat dan Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
96/PMK.07 /2015 tentang


EmoticonEmoticon