Pemerintah telah menetapkan
gaji pokok atau Pesiunan Pokok Purnawirawan POLRI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun
Pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI).
Bagi Anda yang ingin tahu
besaran gaji pokok atau
PP NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN POLRI
Artikel Terkait
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon