Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019, yang dimaksud Keuangan
Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Artikel Terkait
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon