Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun 2019
Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang. Peraturan Pemerintah – PP Nomor 33 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu
Home
Berita
PP NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG
PP NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMILIK GUDANG YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN GUDANG
Artikel Terkait
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon